Ketentuan Tata Cara Tes CPNS 2013

Update Monday, September 30, 2013 at 3:43 PM. Dalam topik Info CPNS 2013,Lowongan Kerja
Advertise Here

Info terbaru hari ini akan admin berikan tata cara atau persyaratan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS tahun 2013 seperti yang di beritakan di media-media bahwa aturan atau tata cara seleksi CPNS tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, yaitu dengan  Sistem Computer Assisted Test (CAT) sperti bagaimanan pada Surat Edaran Menteri Reformasi Birokrasi (RB) & Pendayagunaan Aparatur Negara dan (PAN) Nomor : SE/10/M.PAN-RB/08/2013. setiap calon pelamar CPNS di wajibkan melakukan pendaftaran melalui online dan mengisi berkas yang telah di tentukan oleh badan atau pengelola CPNS.

Adapun persyaratan saat di lokasi pelaksanaan Tes CPNS adalah melengkapi data-data penting berikut ini :
  1. Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Tahun dan nomor ijasah pendidikan terakhir.
  3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) transkrip nilai pendidikan terakhir.
  4. Berkas pasfoto digital warna berukuran 200 x 150 piksel dalam format JPEG (dengan nama ekstensi JPG) dan maksimal berukuran sebesar 30 KB.
  5. Berkas fotokopi digital ijasah dan transkrip dalam format PDF (dengan nama ekstensi PDF) dan maksimal berukuran 500 KB.
  6. Surat elektronik (Email) yang biasa dan selalu Anda akses secara berkala. Informasi khusus akan disampaikan melalui surat elektronik secara langsung.
  7. Judul dan abstrak tugas akhir / tesis / disertasi.
  8. Untuk pelamar lulusan dari luar-negeri, diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah dari Dikti – Depdiknas, atau Surat Keterangan telah mengajukan permohonan Penyetaraan Ijazah.

Peserta diimbau melakukan registrasi lamaran melalui situs yang benar, mengisi formulir dengan benar dan lengkap. Kesalahan pengisian sehingga terjadi ketidaksesuaian dengan berkas digital pendukung yang telah diunggah akan mengakibatkan ketidaklulusan pada tahap I (verifikasi administrasi).

Kebenaran isian serta berkas digital yang diunggah akan dicek pada saat verifikasi fisik sebelum ujian tulis. Ketidaksesuaian data akan mengakibatkan peserta digugurkan dan tidak diperkenankan mengikuti ujian tulis.
Dalam proses verifikasi, panitia tidak memiliki (dan tidak diberi) wewenang untuk melakukan perubahan pada isian Anda.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pelaksanaan tes CPNS akan dibagi dalam dua metode. Yaitu sitem yang menggunakan LJK dan sistem CAT.

Pelaksanaan tes CPNS dari pelamar umum dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) akan dimulai pada 29 September 2013. Sedangkan tes CPNS melalui sistem lembar jawaban komputer (LJK) untuk honorer katagori dua maupun pelamar umum akan digelar serentak pada 3 November 2013.

Dalam CAT, peserta diwajibkan menyelesaikan 100 soal. Terdiri dari 35 soal tes wawasan kebangsaan (TWK), 30 soal tes intelegensia umum (TIU), dan 35 soal tes karakteristik pribadi (TKP). Untuk TWK dan TIU, kalau salah nilainya nol, kalau betul nilainya 5.

Untuk mengatasi keadaan itu, harus diciptakan sebuah sistem yang bisa memutus mata rantai transaksi illegal, yang merusak sendi-sendi kehidupan bernegara itu. Pemerintah yakin, test CPNS dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang akan dilaksanakan mulai tahun 2013 ini dapat menghindari terjadinya praktik-praktik tidak terpuji itu. 

Dalam pelaksanaannya, panitia seleksi nasional pengadaan CPNS bekerjasama dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) yang membantu proses pengamanan sistem teknologinya. 

Demikian tadi sedikit informasi mengenai tata cara atau aturan yang di berlakukan untuk melakukan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang bisa admin berikan semoga bisa bermanfaat dan udpdate terus info terbaru anda dengan mengunjungi blog kami , karena kami akn berusaha memberikan info terbaru setiap harinya.

Salam Sukses buat kita semua.


Advertise Here

Tulis Komentar Kamu dibawah, pilih Name/URL atau pilih Anonymous.

0 Komentar untuk "Ketentuan Tata Cara Tes CPNS 2013"

Post a Comment